Firli Bahuri Mangkir Dipanggil Dewas KPK Terkait Pertemuan dengan SYL
Selasa, 28 Mei 2024 14:44 WITA

Gedung KPK (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir alias tidak memenuhi undangan klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas). Selain Firli, sejumlah pimpinan KPK lainnya juga belum dapat memenuhi undangan klarifikasi dari Dewas.
Sedianya, Dewas mengagendakan untuk klarifikasi seluruh pimpinan KPK terkait adanya pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini. Namun, hanya Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang terkonfirmasi akan hadir memenuhi undangan Dewas.
"Yang bisa diperiksa hari ini hanya Pak Nurul Ghufron," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
"Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Pak Ketua KPK Pak Firli minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," sambungnya.
Albertina belum membeberkan alasan Firli meminta agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Di lain sisi, dia menyebut pihaknya akan mengecek lagi jam pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Disampaikan Albertina, penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya akan didiskusikan Dewas. Sementara itu, dia menekankan Dewas KPK juga tak bisa menghadirkan paksa para pimpinan untuk dimintai keterangan.
"Kalau orangnya enggak ada bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan," ungkap Albertina.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar