KPK Bangun Pemahaman Bersama Antar APH Melalui Workshop Penanganan Barang Bukti Elektronik

Sabtu, 10 Desember 2022 11:36 WITA

Card image

Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Hadiyana, dalam Workshop bertajuk “Bukti Elektronik: Penanganan dan Pemanfaatannya di dalam Penanganan Perkara TPK dan/atau TPPU,”. (Foto. dok. KPK)

Males Baca?

"Total peserta 70 orang terdiri dari Kejaksaan Agung 10 peserta, Polri 10 peserta, BPK 5 peserta, BPKP 5 peserta, dan instansi terkait lainnya,” kata Hadiyana.

Sementara itu, Kepala Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) KPK Hafni Ferdian mengungkapkan signifikannya pemanfaatan bukti elektronik untuk mengungkap modus korupsi yang menggunakan instrumen digital.

“Bukti elektronik sangat penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi, terutama suap. Karena pemberi dan penerima buktinya dari bukti elektronik. Lalu, dari penyadapan, kita juga perlu bukti elektronik sebagai bukti petunjuk. Dalam satu kasus saja minimal 10 perangkat kita tangani, belum kasus besar, bisa lebih,” ucap Hafni.

Untuk memenuhi kebutuhan itu, sambung Hafni, pihaknya terus mengembangkan sumber daya manusia maupun perlengkapan penanganan bukti elektronik di LBBE KPK. Termasuk dengan memberikan pelatihan secara rutin kepada Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum KPK untuk bisa menangani bukti elektronik sejak pertama.

“Pada 2022, LBBE KPK memenuhi kualifikasi ISO 17025, yang diakui kapasitasnya dalam penanganan bukti elektronik secara internasional, mulai dari penanganan pertama bukti elektronik, akuisisi data, recovery data, analisa untuk pendapat ahli, hingga sterilisasi data,” terang Hafni.

Dijelaskan, pihaknya selalu menjaga integritas bukti elektronik yang ditanganinya, mulai dari penanganan di lokasi kejadian perkara, eksaminasi, analisis, bahkan hingga persidangan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya