KPK Bangun Pemahaman Bersama Antar APH Melalui Workshop Penanganan Barang Bukti Elektronik

Sabtu, 10 Desember 2022 11:36 WITA

Card image

Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Hadiyana, dalam Workshop bertajuk “Bukti Elektronik: Penanganan dan Pemanfaatannya di dalam Penanganan Perkara TPK dan/atau TPPU,”. (Foto. dok. KPK)

Males Baca?

“Pihak yang mengakses hasil analisis pun hanya penegak hukum yang memiliki Surat Perintah Penyidikan saja,” tutur Hafni.

Di lokasi yang sama Ahli Pusat Laboratorium Forensik Polri Hery Priyanto menyatakan bahwa prinsip dasar penanganan bukti elektronik yaitu integritas data, personel yang kompeten, hasil yang dapat diaudit, dan patuh hukum.

“Maka dari itu kita selalu lakukan dokumentasi melalui Chain of Custody demi memastikan hasil bukti elektronik terjaga integritasnya. Kita juga selalu meminta ada Berita Acara Sita dan Berita Acara Bungkus dari barang bukti elektronik yang akan dilakukan penanganan,” terang Hery.

Sementara Anggota Pusat Laboratorium Forensik Digital Kejaksaan RI Irwan Purwanto menyebut pihaknya menangani bukti elektronik melalui forensik digital mengacu pada pedoman dari National Institute of Standards and Technology (NIST).

“Kita menangani forensic digital dari seluruh Kejaksaan di Indonesia. Banyak bukti elektronik yang kita tangani, minimal 5 device, paling banyak kita pernah 350 device,” tersebut Irwan.

Reporter: Ady
Editor: Sevianto


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya