KPK Beri 5 Rekomendasi saat Terima Audensi Satgas TPPU

Jumat, 12 Mei 2023 10:22 WITA

Card image

Ketua KPK Firli Bahuri menerima audensi Satgas TPPU, Kamis (11/5/2023). (Foto: Dok.Ali/KPK)

Males Baca?

 


JAKARTA - Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) melakukan audensi dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Audiensi dilakukan sebagai bentuk koordinasi dalam menentukan prioritas supervisi serta evaluasi penanganan dan penyelesaian TPPU.

Dalam pertemuan, poin-poin penting seperti pemetaan LHA/LHP, penentuan batas waktu dan lokus serta penyusunan laporan menjadi rekomendasi yang disampaikan KPK kepada Satgas TPPU.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan dukungan terhadap pembentukan Satgas TPPU ini. 

Ia memaparkan, salah satu kewenangan lembaga KPK merujuk ke pasal 6 huruf D UU No. 19 Tahun 2019, yaitu melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK menyambut baik pembentukan Satgas TPPU. Tentunya ke depan kita bisa saling menyemangati khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya, Kamis (11/5/2023).

Firli juga menambahkan, walau tak termasuk dalam keanggotaan Satgas TPPU, KPK tetap memiliki kewenangan dalam melakukan koordinasi dengan lembaga untuk memberantas korupsi, termasuk dengan Satgas TPPU selama masa tugasnya hingga akhir tahun 2023.

Pada pertemuan ini, dikemukakan pula bahwa Satgas TPPU dibentuk untuk menyelesaikan 300 Laporan Hasil Audit (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terkait dengan Kementerian Keuangan, dengan nilai mencapai Rp 349 triliun. 

Selain itu disampaikan pula bahwa terdapat 33 LHP dengan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diserahkan KPK untuk ditindaklanjuti.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya