KPK Didesak Segera Tangkap Buronan Kelas Kakap Harun Masiku

Senin, 27 Mei 2024 02:31 WITA

Card image

Solidaritas BEM Indonesia Menggugat Menggeruduk Gedung Merah Putih Meminta KPK Segera Menangkap Buronan Harun Masiku, Selasa (29/8/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menangkap buronan kelas kakap, Harun Masiku (HM). Sebab, tersangka kasus suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR tersebut sudah berkeliaran bebas sejak tiga tahun lalu.

Desakan untuk KPK segera tangkap Harun Masiku tersebut muncul dari Solidaritas Bada Eksekutif Mahasiswa (BEM) Indonesia Menggugat. Mereka mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini, untuk meminta keseriusan lembaga antirasuah dalam memburu Harun Masiku. 

"Kami meminta KPK untuk segera tangkap koruptor rakus Harun Masiku. KPK jangan takut tekanan dan pengaruh parpol penguasa untuk segera tangkap buronan koruptor Harun Masiku," kata Koordinator Solidaritas BEM Indonesia, Rizki di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Rizki mengaku turut mengikuti perkembangan pencarian buronan Harun Masiku. Di mana sebelumnya, kata dia, ada informasi dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri bahwa Harun Masiku berada di Indonesia, bukan di luar negeri.

Menurutnya, pencarian Harun Masiku seharusnya bisa lebih mudah karena buronan tersebut berada di Indonesia. Ia menduga justru ada yang mengalihkan isu bahwa Harun bersembunyi di luar negeri. Ia meminta KPK untuk segera menangkap Harun.

"Sekarang KPK tinggal pilih, mau menangkap Harun Masiku atau membiarkannya terus bergerak tanpa diadili," ungkapnya.

Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI-Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya