KPK Jelaskan Ketentuan Pegawai Negeri yang Ditugaskan di Lingkungannya

Kamis, 06 April 2023 10:18 WITA

Card image

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat diwawancara wartawan beberapa waktu lalu, (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Penugasan pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pelaksanaannya didasari Pasal 3 UU Nomor 19 tahun 2019, di mana disebutkan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. 

Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait penerimaan pegawai KPK, Rabu (5/4/2023).

Mengenai penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar instansi pemerintah, menurutnya juga diatur dalam Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2020. Pasal 1 menyebut bahwa PNS diberikan Penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya. 

Selanjutnya dalam Pasal 3 dikatakan bahwa penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Demikian halnya sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah. Pasal 10 ayat (1) menyatakan penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun. 

Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa penugasan PNS pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul Instansi Pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan penugasan bagi anggota Polri, merujuk pada Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Jo. Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Polri di luar Struktur Organisasi Polri. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya