Bos Perusahaan Swasta Didakwa Menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe Rp35 Miliar

Rabu, 05 April 2023 12:57 WITA

Card image

Sidang Pembacaan Surat Dakwaan untuk Terdakwa Rijatono Lakka Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023). (Foto: Ilustrasi/dok.mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka didakwa telah menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rijatono didakwa menyuap Lukas bersama-sama dengan stafnya, Frederik Banne.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," ucap jaksa Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Dibeberkan jaksa, suap sebesar Rp35,4 miliar tersebut terdiri dari fee sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 (34,4 miliar). Suap itu diberikan ke Lukas agar ada upaya intervensi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.

Rijatono meminta Lukas untuk mengintervensi Gerius supaya mengupayakan perusahaan-perusahaannya dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021.

"Terdakwa memberi hadiah yang 
keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850 yang terdiri dari uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar 
Rp34.429.555.850 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Lukas Enembe," terang Jaksa.

Menurut Jaksa, intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman selama tahun 2018 sampai dengan 2021 berhasil membuat Rijatono Lakka memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Proyek tersebut seperti rumah jabatan tahap I dan II, belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair, pembangunan rumah jabatan penunjang, peningkatan jalan Entop-Hamadi dan pengadaan modular operating theater serta rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya