Anak Buah Kapolri Laporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas KPK

Selasa, 04 April 2023 20:30 WITA

Card image

Brigjen Pol Endar Priantoro Resmi Melaporkan Pemberhentian Dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewan Pengawas, Selasa (4/4/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas). Endar melaporkan Firli dan Cahya berkaitan dengan pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Ya sesuai dengan yang saya sampaikan tadi, hari ini saya bertemu dengan dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh dewas," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Endar mengaku telah menjelaskan secara singkat ke Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean terkait rangkaian peristiwa pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Ia melihat ada dugaan pelanggaran etik atas pencopotan jabatan tersebut.

"Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya, kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas. Tentunya dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," terangnya.

Endar menyerahkan sejumlah dokumen kepada Dewas KPK berkaitan dengan pencopotan jabatan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan. Di antaranya, surat jawaban dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penugasan Endar sebagai Dir Lidik KPK.

"Sebagai dokumen pendukung tentunya saya membawa surat jawaban Bapak Kapolri tertanggal 29 (Maret) tentang jawaban usulan pimpinan KPK Tanggal 11 November 2022 yang lalu. Saya bawa surat tugas Bapak Kapolri perpanjangan," beber Endar.

"Yang berikutnya saya membawa salinan SKet fotokopi, SKet pemberhentian dengan hormat saya yang ditandatangani oleh Pak Sekjen, yang keempat saya membawa surat penghadapan saya dari KPK ke Polri yang ditandatangani oleh Pak Ketua KPK," imbuhnya.

Ia menjelaskan alasan melaporkan Firli dan Cahya ke Dewas. Sebab, ada dugaan pelanggaran etik terkait pemberhentian Endar sebagai Dir Lidik KPK. Di mana, pemberhentian itu tidak selaras dengan surat yang dikirimkan Kapolri ke pimpinan KPK. Adapun, surat itu mengusulkan agar Endar tetap di KPK.

Atas dasar itulah, Brigjen Endar Priantoro bersikukuh akan tetap menjalankan tugas dan kerja-kerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, ditekankan Endar, sikap yang dilakukannya itu merupakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK," tegas Endar.

Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima laporan dari Brigjen Endar Priantoro. Saat ini, Dewas sedang memproses dan mempelajari laporan tersebut untuk bisa ditindaklanjuti.

"Ya sudah diterima dan masih dipelajari," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi terpisah.

Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya