KPK Jebloskan Rafael Alun Ayah Mario Dandy ke Penjara
Senin, 27 Mei 2024 11:26 WITA
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo saat Dibawa Petugas untuk Ditahan di Rutan KPK, Senin (3/4/2023). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut dijebloskan ke penjara usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Rafael merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. KPK menahan Rafael untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih.
"Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 April 2023 sampai 22 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Rafael Alun tak banyak bicara saat digelandang petugas KPK ke penjara. Ia digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan belakang Gedung Merah Putih usai diumumkan penetapan tersangkanya ke hadapan publik. Ia memilih bergeming saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Sekadar informasi, Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah resmi berstatus sebagai tersangka. KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan senilai USD 90.000 atau setara Rp1,34 miliar.
"Dikuatkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka RAT," kata Firli.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sejak menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011. Rafael diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pengkondisian temuan pemeriksaan perpajakan.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ungkap Firli.
Komentar