KPK Jebloskan Rafael Alun Ayah Mario Dandy ke Penjara
Senin, 27 Mei 2024 11:26 WITA
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo saat Dibawa Petugas untuk Ditahan di Rutan KPK, Senin (3/4/2023). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut dijebloskan ke penjara usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Rafael merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. KPK menahan Rafael untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih.
"Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 April 2023 sampai 22 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Rafael Alun tak banyak bicara saat digelandang petugas KPK ke penjara. Ia digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan belakang Gedung Merah Putih usai diumumkan penetapan tersangkanya ke hadapan publik. Ia memilih bergeming saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Sekadar informasi, Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah resmi berstatus sebagai tersangka. KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan senilai USD 90.000 atau setara Rp1,34 miliar.
"Dikuatkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka RAT," kata Firli.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sejak menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011. Rafael diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pengkondisian temuan pemeriksaan perpajakan.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ungkap Firli.
Berita Lainnya
Rumah Warisan Dipasang Spanduk Pengosongan, Warga Dalung Minta Keadilan
Bikin Konten Tak Berimbang, Rumah Youtuber di Jember Didatangi Banser
Mahasiswa Unud Terjatuh dari Lantai 2, Masih Dirawat di RSUP Prof Ngoerah
Waskita Karya Terseret Pusaran Korupsi Proyek Jalur Kereta di Medan
Respons Unud soal Kematian Mahasiswa yang Jatuh dari Lantai 2
BBWS C3 Ukir Capaian Strategis Infrastruktur SDA di Banten Sepanjang 2025
Sompo Insurance Siapkan Perlindungan Kesehatan Khusus UMKM, Ini Keunggulannya
Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Uang hingga Dokumen
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita CCTV hingga Uang Tunai
KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Jakut Tersangka Suap Pasca Terjaring OTT
KPK Sita Uang Hingga Logam Mulia Total Rp6 Miliar saat OTT Pejabat Pajak
OTT Pejabat Pajak Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta Diduga Terkait Suap

Komentar