KPK Jerat Eks Anggota DPR Tersangka Baru Kasus Suap Pesawat Garuda Indonesia

Selasa, 04 Oktober 2022 10:35 WITA

Card image

Gedung KPK, (Foto: ist)

Males Baca?

"Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ucap Ali. 

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini berharap para pihak yang nantinya dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir di hadapan tim penyidik. KPK, lanjut dia, membutuhkan dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan yang sedang dikerjakan. 

"Terlebih, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar," terang Ali.

"Kami memastikan setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara transparan," pungkasnya. 

KPK sebelumnya telah lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emirsyah telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada awal Februari 2021. 

Emirsyah dikirim ke Lapas Sukamiskin setelah kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce telah berkekuatan hukum tetap. 

Emirsyah harus menjalani pidana penjara selama delapan tahun. Dalam putusan tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. 

Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Sin$2.117.315,27 subsider dua tahun penjara. 

Emirsyah saat ini juga tengah diproses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,8 triliun. (ads)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya