KPK: LHKPN Senjata Ampuh untuk Berantas Korupsi

Rabu, 27 September 2023 21:55 WITA

Card image

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah). (Foto: Lan/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu kunci penting untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Data LHKPN menjadi sarana transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Dengan mengetahui harta kekayaan penyelenggara negara, masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alexander menyampaikan sejumlah temuan dan data menarik seputar LHKPN dalam diskusi media, Rabu (27/9/2023), bertema “Urgensi Pemanfaatan LHKPN dalam Pemberantasan Korupsi" yang juga dihadiri Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Alexander menjelaskan, KPK terus mendorong seluruh instansi dan lembaga pemerintahan untuk menjadikan kepatuhan dan kelengkapan LHKPN sebagai indikator komitmen seluruh pihak dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Data LHKPN juga bisa digunakan oleh KPK untuk mencari data aliran uang dalam kasus korupsi. Bahkan, data LHKPN bisa membantu aduan masyarakat secara detail," paparnya.

Meski demikian, Alexander tak menampik masih ada celah dalam pelaporan LHKPN. Ia menduga masih banyak harta kekayaan yang disembunyikan oleh penyelenggara negara.

"Ke depan, LHKPN bisa jadi sarana mendeteksi lifestyle dari penyelenggara negara. Tentu perlu upaya ekstra dalam membongkar hal rawan tersebut," pungkas Alexander.

KPK juga mengajak masyarakat dan media untuk langsung terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi denga strategi trisula, yakni, pendidikan, pencegahan dan penindakan. 

"Media massa jadi watchdog dari apa yang dilakukan oleh KPK. Selama ini, KPK menggunakan LHKPN mencari data (aliran uang) untuk berantas korupsi. Bahkan, data LHKPN bisa membantu aduan masyarakat secara detail," papar Alex.

{bbseparator} 

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan memaparkan bahwa selama periode 2020-2022 jumlah pelaporan LHKPN naik secara signifikan. Pada 2020 persentase pelaporan LHKPN mencapai 97,35%. Sedangkan pada 2021 di angka 98,36% dan pada 2022 naik menjadi 98,76%.

"Ini menunjukkan bahwa kesadaran penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN semakin tinggi," kata Pahala.

Di sisi lain, KPK terus mendorong pemanfaatan data LHKPN dalam rangka promosi/mutasi jabatan di suatu instansi negara. Sepanjang tahun 2023, KPK sendiri telah memenuhi 57 permintaan rekam jejak penyampaian LHKPN terkait mutasi jabatan.

"KPK akan terus mendorong pemanfaatan data LHKPN untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan negara," tegas Pahala.

Pahala juga menyoroti soal kontestasi politik 2024. Ia menyebutkan, adanya perubahan aturan laporan LHKPN pemilihan umum tahun 2019 dan 2024 berpotensi menurunkan kepercayaan publik atas transparansi penyelenggara negara.

"Belakangan KPU berkonsultasi dengan KPK untuk bisa membuat aturan laporan LHKPN capres dan cawapres untuk 2024," ungkap Pahala.

KPK berharap, dengan adanya komitmen dan kerja sama dari seluruh pihak, data LHKPN dapat menjadi senjata ampuh untuk memberantas korupsi di Indonesia.

 

Editior: Lan


Komentar

Berita Lainnya