Jaksa KPK Harap Hakim Vonis Lukas Enembe Sesuai Tuntunan
Senin, 27 Mei 2024 12:56 WITA

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim untuk tidak menggubris nota pembelaan atau pleidoi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Jaksa berharap agar majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Lukas sesuai dengan tuntutan.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar Lukas divonis 10 tahun dan 6 bulan (10,5 tahun) penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Lukas juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
"Maka kami menyatakan tetap pada tuntutan yakni supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan Putusan dengan amar sebagaimana surat tuntutan yang telah kami bacakan," kata Jaksa KPK, Yoga Pratomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Jaksa meyakini Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana surat dakwaan. Untuk itu, Yoga pun meminta kepada hakim agar Lukas Enembe dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan atau setara 10,5 tahun dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan (10,5 tahun) penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Lukas juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar) serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Kata jaksa, jika Lukas dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Harta bendanya tersebut akan digunakan untuk membayar uang pengganti.
Tapi, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa menyatakan bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Tetapkan Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka Usai Di-OTT

KPK OTT Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU, Amankan Uang Rp2,6 Miliar

KPK OTT di Ogan Komering Ulu, Amankan 8 Orang

Hasto Didakwa Suap KPU dan Rintangi Penyidikan Harun Masiku

KPK Cegah 5 Orang Tersangka Korupsi BJB Bepergian ke Luar Negeri

Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Digeledah KPK

Komentar