Jaksa KPK Harap Hakim Vonis Lukas Enembe Sesuai Tuntunan
Senin, 27 Mei 2024 12:56 WITA
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim untuk tidak menggubris nota pembelaan atau pleidoi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Jaksa berharap agar majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Lukas sesuai dengan tuntutan.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar Lukas divonis 10 tahun dan 6 bulan (10,5 tahun) penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Lukas juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
"Maka kami menyatakan tetap pada tuntutan yakni supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan Putusan dengan amar sebagaimana surat tuntutan yang telah kami bacakan," kata Jaksa KPK, Yoga Pratomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Jaksa meyakini Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana surat dakwaan. Untuk itu, Yoga pun meminta kepada hakim agar Lukas Enembe dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan atau setara 10,5 tahun dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan (10,5 tahun) penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Lukas juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar) serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Kata jaksa, jika Lukas dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Harta bendanya tersebut akan digunakan untuk membayar uang pengganti.
Tapi, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa menyatakan bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya
Rumah Warisan Dipasang Spanduk Pengosongan, Warga Dalung Minta Keadilan
Bikin Konten Tak Berimbang, Rumah Youtuber di Jember Didatangi Banser
Mahasiswa Unud Terjatuh dari Lantai 2, Masih Dirawat di RSUP Prof Ngoerah
Waskita Karya Terseret Pusaran Korupsi Proyek Jalur Kereta di Medan
Respons Unud soal Kematian Mahasiswa yang Jatuh dari Lantai 2
BBWS C3 Ukir Capaian Strategis Infrastruktur SDA di Banten Sepanjang 2025
Sompo Insurance Siapkan Perlindungan Kesehatan Khusus UMKM, Ini Keunggulannya
Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Uang hingga Dokumen
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita CCTV hingga Uang Tunai
KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Jakut Tersangka Suap Pasca Terjaring OTT
KPK Sita Uang Hingga Logam Mulia Total Rp6 Miliar saat OTT Pejabat Pajak
OTT Pejabat Pajak Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta Diduga Terkait Suap

Komentar