KPK Buka Peluang Hadirkan Saksi Thio Ida di Sidang Rafael Alun
Selasa, 28 Mei 2024 14:06 WITA

Sidang Gratifikasi Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sabtu (23//9/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan saksi Thio Ida dalam sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Pemanggilan Thio Ida akan disesuaikan dengan kebutuhan di persidangan.
"Ya nanti kebutuhan proses persidangan, jaksa kalau membutuhkan keterangan dia (Thio Ida) tanpa harus diperiksa dalam proses pemberkasan bisa dipanggil (dalam persidangan)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023).
Thio Ida merupakan saksi yang dianggap penting dalam perkara gratifikasi Rafael Alun. KPK pernah mengultimatum Thio Ida. Sebab, saudari pendiri Wilmar Group Martua Sitorus tersebut kerap mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam proses penyidikan Rafael Alun.
"(Saksi Thio Ida) Belum, belum (pernah hadir pemeriksaan)," ungkap Ali.
Thio Ida tercatat sedikitnya sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Ida tak hadir pada panggilan pemeriksaan Jumat, 26 Mei 2023. Kemudian, ia kembali mangkir saat dijadwal ulang pemeriksaannya pada Senin, 29 Mei 2023.
Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Salah satu gratifikasi yang diterima Rafael Alun diduga berasal dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak dari Wilmar Group. Rafael Alun disebut menerima Rp6 miliar dari anak usaha Wilmar Group yang kemudian disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat.
Dikonfirmasi soal keterlibatan Thio Ida dalam pemberian uang Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar untuk Rafael Alun, Ali menjawab diplomatis. Ali hanya memastikan bahwa tim jaksa akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan Rafael Alun.
Namun memang, kata Ali, jika keterangan saksi Thio Ida dibutuhkan untuk membuktikan dakwaan Rafael Alun, maka jaksa KPK tak segan untuk menghadirkannya di persidangan.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Mempawah Kalbar

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Komentar