KPK Jebloskan 4 Tersangka Baru Korupsi Gereja di Mimika ke Penjara 

Jumat, 22 September 2023 20:47 WITA

Card image

KPK Menahan Empat Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Jumat (22/9/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan empat tersangka baru hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. 

Keempat tersangka tersebut yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mimika, Totok Suharto (TS); Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP); Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya (AY); dan pihak swasta, Budiyanto Wijaya (BW).

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur menjelaskan, penetapan tersangka baru tersebut merupakan pengembangan dari proses penyidikan awal Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (EO). Saat itu, penyidik menemukan pihak lain yang diduga turut terlibat korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

"KPK kemudian melanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan mengumumkan dan menetapkan tersangka baru," kata Asep di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).

Usai diumumkan status tersangkanya, Totok, Gustaf, Arif, dan Budiyanto langsung dilakukan upaya paksa penahanan. Keempat tersangka baru korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.

"Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BW, AY, GUP dan TS untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai 11 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Asep.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu mencegah keempat tersangka baru hasil pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Juli 2023.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk bepergian ke luar negeri. Eltinus Omaleng juga dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 

Eltinus Omaleng (EO) diketahui pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

KPK tidak terima dengan putusan hakim tersebut. KPK kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis lepas Eltinus Omaleng tersebut.

 

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya