KPK Panggil Kepala BPKAD Mimika Terkait Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Senin, 21 November 2022 06:20 WITA

Card image

Kabag Pemberitaak KPK Ali Fikri, (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Marthen Tappi Mallisa, hari ini. 

Sedianya, Marthen dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, untuk tersangka Eltinus Omaleng (EO).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta, atas nama Marthen Tappi Mallisa PNS (Kepala BPKAD)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/11/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).

Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya