KPK Periksa Suami Zaskia Gotik Terkait Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 

Senin, 16 Oktober 2023 19:53 WITA

Card image

Sirajudin Machmud Usai Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Pengembangan Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak swasta, Sirajudin Machmud, hari ini. Suami dari Pedangdut Zaskia Gotik tersebut dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Keterangan Sirajudin Machmud dibutuhkan untuk proses penyidikan pengembangan perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Sirajudin telah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (16/10/2023).

Sirajudin memenuhi panggilan setelah sebelumnya mangkir alias tidak hadir dari pemeriksaan KPK. Sirajudin telah merampungkan pemeriksaannya, hari ini. Ia mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik.

"Saya datang memenuhi panggilan KPK. Keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya, sudah saya sampaikan," ucap Sirajudin.

"Nanti lengkapnya tanya ke penyidik. Yang penting sudah saya sampaikan semuanya," sambungnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka baru hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. 

Keempat tersangka tersebut yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mimika, Totok Suharto (TS); Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP); Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya (AY); dan pihak swasta, Budiyanto Wijaya (BW).

KPK menyebut empat tersangka baru kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, menerima keuntungan sebesar Rp3,5 miliar. Sementara itu, negara justru mengalami kerugian hingga mencapai Rp11,7 miliar akibat perbuatan para tersangka.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya