KPK Sidik Kasus Baru Terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan Katalis di PT Pertamina

Senin, 06 November 2023 17:57 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyidik kasus baru. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).

"Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

Berdasarkan hasil temuan dan analisis tim penyidik KPK, mulai gratifikasi yang diterima oleh para tersangka yakni sejumlah belasan miliar rupiah. Saat ini, KPK masih mengembangkan nilai gratifikasi yang diterima oleh para tersangka.

"Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan Miliar rupiah," jelasnya.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan dimulainya penyidikan kasus penerimaan gratifikasi ini. Sayangnya, KPK belum mengumumkan nama pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka 

"Kecukupan alat bukti tetap menjadi landasan kami untuk menyampaikan kepada publik terkait identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap uraian perkara dan pasal yang disangkakan," ujar Ali.. 

"Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun penahanan," sambungnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya