KPK Sidik Kasus Baru Terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan Katalis di PT Pertamina
Senin, 27 Mei 2024 04:35 WITA

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyidik kasus baru. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
"Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
Berdasarkan hasil temuan dan analisis tim penyidik KPK, mulai gratifikasi yang diterima oleh para tersangka yakni sejumlah belasan miliar rupiah. Saat ini, KPK masih mengembangkan nilai gratifikasi yang diterima oleh para tersangka.
"Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan Miliar rupiah," jelasnya.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan dimulainya penyidikan kasus penerimaan gratifikasi ini. Sayangnya, KPK belum mengumumkan nama pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka
"Kecukupan alat bukti tetap menjadi landasan kami untuk menyampaikan kepada publik terkait identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap uraian perkara dan pasal yang disangkakan," ujar Ali..
"Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun penahanan," sambungnya.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar