KPK Sudah Periksa 50 Saksi dalam Kasus Lukas Enembe

Selasa, 25 Oktober 2022 13:33 WITA

Card image

Gubernur Papua Lukas Enembe, (Foto: edy/mcwnews)

Males Baca?

 

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa sebanyak 50 saksi dalam proses penyidikan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Keterangan para saksi telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih dari 50 orang, yang dilakukan di Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).

KPK berencana akan memanggil para saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan Lukas. KPK juga akan segera ke Papua untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lukas. Sebab, Lukas sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai saksi di Mako Brimob Papua. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada 26 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai tersangka

KPK kemudian berencana menjadwalkan panggilan kedua terhadap Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, KPK mendapati informasi bahwa Lukas belum dapat memenuhi panggilan KPK dengan alasan kondisi kesehatan.

"Sebagai tindak lanjut atas ketidakhadiran saudara LE pada panggilan sebagai tersangka pada 26 September 2022 dengan alasan sakit, penyidik berserta dokter KPK, telah bertemu dengan kuasa hukum dan dokter pribadi saudara LE untuk membahas medical record saudara LE," terangnya.

Setelah mendapati rekam medis dari tim dokter pribadi Lukas Enembe, KPK mengambil langkah lanjutan. KPK menggandeng dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe. Rencananya, KPK dan IDI akan ke Papua untuk memeriksa Lukas dalam waktu dekat ini.

{bbseparator}

"Saudara LE akan diperiksa kesehatannya oleh IDI dan dimintai keterangannya oleh KPK. KPK bersama dengan IDI akan melakukan kunjungan ke Papua untuk memastikan penegakan hukum terhadap LE berjalan dengan baik," ujarnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya