KPK Tetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Tersangka Suap Proyek Smart City

Minggu, 16 April 2023 11:34 WITA

Card image

Konferensi Pers Penetapan Tersangka Tindak Lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung, Jawa Barat, Minggu (16/4/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Pria yang karib disapa Kang Yana tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Adapun, kelima tersangka lainnya itu yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).

Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut merupakan hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung pada Jumat, 14 April 2023.

"KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023), dini hari.

Ghufron membeberkan, mulanya, Andreas Guntoro dengan sepengetahuan Benny bersama dengan Sony Setiadi menemui Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota Bandung, pada Agustus 2022. Pertemuan itu dimaksudkan agar PT SMA dan PT CIFO mendapat proyek Bandung Smart City.

Khairul selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung merupakan pihak yang memfasilitasi pertemuan tersebut. Sony kembali bertemu dengan Yana Mulyana dan Khairul pada Desember 2022 di Pendopo Wakil Kota Bandung pada Desember 2022. KPK mengantongi informasi ada pemberian uang dalam pertemuan itu.

"Di pertemuan ini ada pemberian sejumlah uang dari SS pada YM sekaligus membahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue," jelas Ghufron.

Setelah pertemuan itu, Dadang dan Yana kembali menerima sejumlah uang dari Sony melalui perantaraan Sekretaris Pribadi Wali Kota Bandung, Rizal Hilman. Rizal menyalurkan uang ke Dadang dan Yana lewat Khairul. Khairul kemudian melapor ke Rizal bahwa uangnya telah didistribusikan ke Yana dan Dadang.

"Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan 'every body happy'," ungkap Ghufron.

{bbseparator}

Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proye penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai Rp2,5 miliar. Sayangnya, KPK tak memerinci total uang yang diterima Dadang maupun Yana terkait proyek Bandung Smart City. 

Tapi, Ghufron menyebut bahwa Yana juga menerima fasilitas jalan-jalan atau plesiran bersama keluarganya ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT SMA. Fasilitas jalan-jalan ke Thailand tersebut juga turut dinikmati Dadang dan Khairul sekira Januari 2023.

Bahkan, kata Ghufron, Kang Yana diduga juga menerima sejumlah uang dari Andreas Guntoro melalui Khairul sebagai uang saku selama jalan-jalan di Thailand. Uang itu kemudian digunakan Kang Yana untuk membeli sepasang sepatu mewah merek Louis Vuitton (LV).

Dadang juga menerima uang dari Andreas melalui Khairul karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 miliar dari tiga termin menjadi empat termin. Setelahnya, disepakati juga adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini.

"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'," ucapnya.

KPK mengantongi informasi awal bahwa Yana dan Dadang menerima suap sebesar Rp924,6 juta dari petinggi PT SMA dan PT CIFO melalui Khairul. KPK juga mendapat informasi bahwa Yana menerima uang suap lainnya dari berbagai pihak selama menjabat Wali Kota Bandung.

Atas perbuatannya, Beny, Sony, dan Andreas disangka sebagai pihak pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul disangka sebagai pihak penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Reporter: Putra
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya