KPK Usut Korupsi Bansos Kemensos, Sudah Ada Tersangka 

Rabu, 15 Maret 2023 15:32 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (18pp75/3/2023). (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus baru. Kasus baru tersebut berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 s/d 2021 di Kemensos RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/3/2023).

Kasus ini masih beririsan dengan perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB). Namun, Ali menyebut bahwa kasus ini merupakan aduan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK.

"Perkara ini adalah aduan masyarakat yang di terima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan," katanya.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyidikan perkara ini. Salah satu tersangkanya, dikabarkan adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Kuncoro Wibowo. Tapi, Ali masih enggan membeberkan secara detail.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," beber Ali.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengusut perkara korupsi penyaluran bansos di Kemensos ini. KPK berharap bagi pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik untuk kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya. 

"Dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat kami butuhkan. Kami pastikan  setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum," tandasnya.

Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya