KPK Usut Korupsi Pengadaan Benih Bawang Lewat 5 Saksi 

Rabu, 15 Maret 2023 15:53 WITA

Card image

Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus tersebut diusut lewat lima orang saksi, hari ini. 

Adapun, kelima saksi tersebut yakni, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), Maria IR Manek; Agustinus Klau Atok; dan Yahyah. Kemudian, Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Dosen Politeknik Pertanian Kupang, Laurensius Lebar.

"Hari ini (15/3) pemeriksaan saksi pengadaan bening bawang merah. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/3/2023).

Diketahui sebelumnya, KPK sedang mengusut kasus baru terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini.

Sayangnya, KPK masih belum membeberkan secara terang benderang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan siapa saja para tersangka serta konstruksi perkara ini setelah ada proses penahanan.

"Terkait pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya," terang Ali 

Sekadar informasi, perkara ini sebelumnya ditangani Polda NTT dan selanjutnya dilakukan pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah lima KPK. Supervisi penanganan perkara tersebut, ditegaskan Ali, sesuai dengan aturan.

"Untuk diketahui bersama, bahwa seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A UU No.19/2019," terang Ali

"Agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, Tentunya KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi," imbuhnya.

Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya