KPU Bintuni Gelar Rakor Persiapan Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024

Senin, 10 Oktober 2022 21:26 WITA

Card image

Bupati Teluk Bintuni diwawancarai wartawan seusai acara pembukaan rapat koordinasi persiapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun di 2024. Senin (10/10/2022), (Foto: Dok. MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BINTUNI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni melaksanakan rapat koordinasi (rakor) persiapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun di 2024. 

Rakor yang dibuka Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya ini dihadiri Bupati Teluk Bintuni IPetrus Kasihiw, Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni Arius E Salamahu, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Kabag Rendatin  KPU Provinsi Papua Barat dan Staf.

Selain itu juga dihadiri Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, beberapa orang Kepala Divisi, staf di KPU Kabupaten Teluk Bintuni serta Forkompinda Kabupaten Teluk Bintuni. 

Sedangkan Parpol pengurus parpol yang hadir di antaranya Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Hati Nurani, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Tujuan dari rapat kordinasi pada sore hari ini adalah, pertama secara keserentakan kebutuhan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik," kata Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya, Senin (10/10/2022).

Dijelaskan, hal itu diatur dalam Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 1 sampai 3 seterusnya, terjemahannya adalah Peraturannya Peraturan KPU no 4 tahun 2022 dalam lampiran tahapan maupun pelaksanaan adalah partai politik yang sudah mendaftar dan diverifikasi.

Sekarang lanjutnya, KPU menindaklanjuti hasil perbaikan masuk atau dalam tahapan verifikasi perbaikan. Ini juga telah disampaikan khusus ke anggotaannya (verifikasi keanggotaan) dukungan persyaratan di partai politik calon peserta pemilu, yang berlaku dua tapi sudah menyelesaikan administrasi masuk dalam cross cek KTA apakah masih berstatus TNI/POLRI dan lain sebagainya.

"Ini untuk menandai apakah memenuhi syarat atau tidak. Dan itu sudah ditetapkan sebagai administrasi di SIPOL dan juga dilakukan klarifikasi apabila ada dua partai berebut satu orang penduduk yang sama," jelasnya.

Dikatakan, hingga hari ini internal KPU RI telah menyelesaikan, dan rencana besok sesuai dengan tahapan akan diadakan rapat pleno penetapan hasil verifikasi perbaikan.

{bbseparator}

Di mana Provinsi akan melakukan rekap pada tanggal 12 Oktober dan menyampaikan ke KPU RI pada tanggal yang sama untuk direkap. Di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia akan berlangsung tanggal 11 Oktober.

"Di Provinsi Papua Barat tentu dalam agenda supervisi. Kita monitoring agenda Kesiapan teman-teman melakukan itu. Semua sudah terpantau melalui SIPOL, jadi kerja-kerja KPU sudah terupdate oleh SIPOL Plafon, jadi silahkan pantau dan itulah hasil maksimal yang sudah dilakukan dan tentu bahan ini yang menjadi acuan pelaksanaan peraturan," bebernya.

Menurutnya, partai politik yang mengurus administrasi untuk ikut dalam verifikasi vaktual adalah partai politik yang bukan lolos parliamentary threshold, sehingga 9 partai yang lolos tidak ikut verifikasi vaktual hanya verifikasi administrasi saja.

"Jadi ketika mereka lulus administrasi, maka akan ditetapkan sebagai peserta pemilu pada tanggal 14 Desember tahun 2022, bersama-sama dengan parpol yang mengikuti jalur vaktual. Untuk itu KPU bertanggung jawab untuk mensosialisasikan secara berjenjang objek yang diverifikasi dan metodenya," ungkapnya.

"Misalnya yang diverifikasi di kabupaten/ kota adalah kepengurusan, menghitung 30 persen, lalu kantor sesuai alamat dan yang paling menentukan adalah dukungan ke anggotaan atas sampel yang diturunkan oleh KPU RI untuk di vaktual oleh KPU Kabupaten/Kota," lanjut Ketua KPU Provinsi Papua Barat.

Di Teluk Bintuni terangnya, tantangan adalah geografis dan jaringan yang cukup beragam. Dengan tingkat kesulitannya serta ketersediaan anggaran, tapi tidak mengurangi subtansi teknis-teknis penyelenggaraan.

"Misalnya tentang keanggotaannya diatur, sampel yang harus dicek itu kami akan datangi. Jadi di manapun di titik kampung sampel jatuh, kita sampai harus ketemu dengan orangnya. Apabila tidak bisa didatangi maka akan dilakukan video call, dan kami harus berkomunikasi dengan pemda terutama pihak keamanan," terang Paskalis Semunya. 

Sebelumnya Bupati Teluk Bintuni  juga menegaskan bahwa mekanisme harus benar-benar dijalankan sesuai aturan dan harus betul-betul diverifikasi dengan baik.

"Jangan sampai ada anggota partai yang aktif namanya namun terdaftar lagi sebagai anggota di partai lain, tidak boleh seperti itu, harus satu orang nama satu partai," tegas Petrus Kasihiw. (Hs)


Komentar

Berita Lainnya