Lukas Enembe Diduga Terima Fee dari Berbagai Proyek di Papua

Rabu, 16 Agustus 2023 14:25 WITA

Card image

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) diduga kerap menerima fee (uang) dari berbagai lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Dugaan itu saat sedang didalami kembali oleh KPK lewat dua saksi.

Adapun, dua saksi tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Karya Bisa, Ruslan, dan Karyawan Swasta, Komang Susyawati. Diduga, Lukas turut menerima fee dari perusahaan kedua saksi tersebut. Dugaan itu sedang didalami KPK.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan paket proyek yang dikerjakan perusahaan kedua saksi di Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/8/2023).

"Disamping itu, dikonfirmasi pula adanya dugaan penerimaan fee oleh tersangka LE atas berbagai paket proyek di Pemprov Papua," sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap miliaran rupiah dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Baca juga:
KPK Bongkar Korupsi Kuota Rokok yang Rugikan Negara Rp296 Miliar, Tersangkanya 1 Orang

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

{bbseparator}

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya Rp46,8 miliar. KPK kemudian mengembangkan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Dari hasil pengembangan tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lantas, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang. Saat ini, KPK masih menyidik perkara pencucian uang Lukas.

Saat ini, perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe sudah masuk proses persidangan. Sementara itu, KPK masih melakukan penyidikan terhadap dugaan TPPU Lukas Enembe. KPK juga sedang mengembangkan perkara dugaan korupsi lainnya yang menyeret Lukas Enembe.

 

Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya