Mako Puspomal Jakarta Difungsikan Jadi Rutan KPK

Senin, 20 Maret 2023 21:36 WITA

Card image

Ketua KPK bersama Kepala Staf Angkatan Laut meresmikan Rutan KPK, Senin (20/3/2023). (Foto: Dok.Ali/KPK)

Males Baca?

 

JAKARTA - Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal) Jakarta, ditetapkan sebagai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kegiatan ini menjadi momentum yang sangat baik, karena terdapat beberapa kesamaan antara KPK dan TNI AL sebagai warga negara dalam upaya mewujudkan tujuan bersama yakni tujuan nasional bangsa,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (20/3/2023).

Ia mengatakan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) telah menyatakan komitmen mendukung upaya pencegahan korupsi. Atas hal itu, KPK pun memberi apresiasi.

"Pada dasarnya, KPK dan TNI memiliki kesamaan dalam mewujudkan tujuan nasional bangsa, utamanya dalam melindungi segenap bangsa," tuturnya.

Menurut Firli, kerja sama KPK dan TNI AL sejalan dengan tujuan nasional bangsa Indonesia yang tercantum di dalam alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

"Karenanya, KPK berharap perlunya dukungan dan peran serta keluarga besar TNI AL untuk secara bersama-sama dapat menjadikan negeri ini bersih dari praktik-praktik tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali dalam kesempatan itu mengatakan, TNI AL sebagai alat negara senantiasa mendukung upaya penegakan hukum dari setiap lembaga hukum yang berwenang dan mewujudkan penyelenggaran negara yang efisien, efektif dan optimal.

Untuk itu kata dia, dibutuhkan sinergitas, kolaborasi dan kerjasama yang baik untuk saling melengkapi dan mempermudah penegakan hukum, salah satunya mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya