Mantan Bupati Penajam Paser Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Perumda Rp14 Miliar
Senin, 27 Mei 2024 08:35 WITA

KPK Gelar Konferensi Pers Penetapan Tersangka Mantan Bupati Penajam Paser Utara sebagai Tersangka Korupsi dana Perumda Rp14 Miliar, Rabu (7/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019 sampai 2021 yang merugikan keuangan negara Rp14 miliar.
Adapun, empat tersangka tersebut yakni, mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM); Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda (BG); Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heryanto (HT); serta Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin.
"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga dilakukan pengembangan perkara dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Sejalan dengan itu, KPK juga melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni, Baharun Genda; Heriyanto, dan Karim Abidin. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berbeda-beda. KPK menahan Baharun di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Kemudian, Heriyanto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Sedangkan Karim, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.
"Sebagai pemenuhan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan 3 Tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni 2023 sampai 26 Juni 2023 di Rutan KPK," beber Alex.
Sedangkan tersangka Abdul Gafur Mas'ud, tidak dilakukan penahanan. Sebab, ia sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan atas kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Penajam Paser Utara.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur Mas'ud diduga menikmati hasil korupsi senilai Rp6 miliar. Uang hasil korupsinya tersebut dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, hingga supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar