Suap Lukas Enembe Rp35 Miliar, Bos PT Tabi Bangun Papua Dituntut 5 Tahun Bui

Selasa, 06 Juni 2023 18:33 WITA

Card image

Bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka saat Menjalani Sidang Tuntutan Perkara Suap Gubernur Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka terbukti bersalah telah menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebesar Rp35 miliar. 

Oleh karenanya, Jaksa menuntut agar Rijatono Lakka dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Tak hanya itu, Rijatono juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan di antaranya, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kemudian, terdakwa tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatannya," sambung jaksa.

Sedangkan hal meringankan, Rijatono dinilai bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Rijatono Lakka disebut menyuap Lukas Enembe bersama-sama dengan Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu, Frederik Banne. Adapun, suap yang diberikan Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe berbentuk uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850.

Atas perbuatannya, Rijatono dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya