Mantan Kadistransnaker Papua Barat Ditahan!

Jumat, 01 Maret 2024 18:42 WITA

Card image

Mantan Kadistransnaker Papua Barat, Frederik DJ Saidui (FDJS), ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Males Baca?

MANOKWARI – Mantan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kadistransnaker) Papua Barat, Frederik DJ Saidui (FDJS), ditetapkan sebagai tersangka korupsi sekaligus ditahan pada Jumat (1/3/2024) sore. 

Penetapan Frederik sebagai Tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr Harli Siregar SH MHum. “FDJS diduga menyalahgunakan dana tambahan penghasilan dan tunjangan khusus di dinasnya pada tahun 2023.”

“Adapun peranan Tersangka dalam perkara ini sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” kata Harli Siregar.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti kuat hasil penyelidikan kami," tegas Harli Siregar. "Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Papua Barat."

Tak ingin berlama-lama, Kejaksaan Tinggi Papua Barat langsung menahan FDJS di Rutan Kelas II B Manokwari selama 20 hari, mulai 1 Maret hingga 20 Maret 2024.

Frederik dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


  • TAGS:
  • MANOKWARI

Komentar

Berita Lainnya