PA GMNI Minta Kejari Sorong Tak Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat
Selasa, 28 Mei 2024 14:17 WITA

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Papua Barat Yosep Titirlolobi.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, SORONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong diminta untuk segera menetapkan Sekretaris Partai Golkar Provinsi Papua Barat berinisial SW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Kabupaten Raja Ampat.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Papua Barat Yosep Titirlolobi menyatakan hal ini agar tidak terkesan tebang pilih.
Yosep menerangkan dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Kabupaten Raja Ampat, di mana SW telah memerintahkan terdakwa Besari Tjahyono mengalihkan pembayaran proyek sebesar Rp6.483.910.000 ke rekening pribadinya di Bank Mandiri Cabang Ambassador Jakarta.
"Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang kami ikuti, di mana telah terungkap terdakwa Besari Tjahyono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri mengatakan bahwa pemilik PT. Fourking Mandiri adalah SW sendiri, yang juga Sekertaris Partai Golkar Provinsi Papua Barat, dan status dalam struktur PT. Fourking Mandiri DW sendiri adalah sebagai Komisaris," ucapnya, Senin (27/6/2022).
Menurut Yosep, terdakwa Besari Tjahyono sebelumnya adalah Staf PT. Fourking Mandiri kemudian digunakan namanya oleh SW dan diangkat selaku Direktur PT. Fourking Mandiri dengan gaji Rp5 sampai dengan Rp7,5 juta per bulan karena direktur sebelumnya yaitu HW adalah Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Raja Ampat saat ini, di mana HW adalah suami dari SW.
Dikatakan, terdakwa Besari Tjahyono saat itu adalah sebagai pelaksana biasa karena keseluruhan pekerjaan diatur dan ditentukan oleh SW yakni pada proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Kabupaten Raja Ampat saat itu.
PT. Fourking Mandiri ditunjuk melaksanakan kegiatan proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah dengan nilai kontrak awal senilai Rp6.494.000.000. dan addendum senilai Rp 1 miliar.
Dari keseluruhan proyek tersebut telah dibayarkan melalui rekening PT Fourking Mandiri pada Bank Papua Cabang Waisai, dan setiap tahapan termin pembayaran SW telah memerintahkan terdakwa Besari Tjahyono untuk mengalihkan pembayaran kerekening milik SW sendiri.
Dalam Fakta persidangan sendiri telah terungkap bahwa pembayaran proyek yang dibayarkan dengan SP2D kepada PT. Fourking Mandiri sebesar Rp7.225.130.000., dan terdapat beberapa termin pembayaran kepada Selviana Wanma yang telah ditransfer kerekening pribadinya SW sebesar Rp6.483.910.000 dengan rincian sebagai berikut :
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Mempawah Kalbar

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Komentar