Panji Gumilang Segera Disidang, Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 30 Oktober 2023 18:35 WITA

Card image

Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, saat di Kejari Indramayu, Senin (30/10/2023).

Males Baca?

JAKARTA - Tersangka penistaan agama, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), bakal segera menjalani sidang pengadilan setelah Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang kepada pihak Kejaksaan RI. 

Pelimpahan dilakukan Senin (30/10/2023), setelah sebelumnya jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Panji Gumilang lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.

“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu, telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama Tersangka ARPG,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. 

Sebelumnya, berkas perkara tersangka Panji Gumilang dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (26/10). Setelah dilakukan dua kali pelimpahan berkas pada Rabu (16/8) dan pada Jumat (22/9).

Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156a huruf a KUHP dan atau pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Indramayu, Panji Gumilang kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB selama 20 hari terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2023. 

“Sedangkan, seluruh barang bukti yang sudah selesai diperiksa dan diteliti telah disimpan ke dalam ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Indramayu,” kata Sumedana.

Selanjutnya, Tim JPU yang diketuai oleh Syahrul Juaksha Subuki, dari JAM PIDUM bersama Tim JPU pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara penistaan agama Islam oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat ini.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya