Pasca Putusan Vonis Bebas Prof Antara, Jaksa Ajukan Kasasi, GPS: Sangat Lemah dan Tak Konsisten

Selasa, 05 Maret 2024 16:24 WITA

Card image

Gede Pasek Suardika Selaku PH Prof Antara. (Foto. Dewa/MCW).

Males Baca?

Sementara itu Agus Saputra selaku tim PH menyebut pihaknya akan menyusun kontra memori kasasi.

"Kami sudah terima memori kasasi Jaksa tanggal 26 Februari, batas waktu utk mengajukan kontra memori kasasi 14 hari kalender sejak diterimanya memori kasasi, 

"Tim sekarang sedang menyusun kontra memori kasasi, yang akan kami masukkan secepatnya tidak ada hal-hal baru isi dalam memori kasasi, hanya bentuk pengulangan saja dr tuntutan jaksa dan replik jaksa," bebernya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenhum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana MH membenarkan bahwa pihaknya sudah mengirim memori kasasi.

"Memori kasasi telah diserahkan ke Pengadilan Negeri tanggal Denpasar tanggal 26 februari 2024.Isi memori kasasi belum dapat kami sampaikan sampai putusan Kasasi. 

"Tentunya garis besarnya memori kasasi memuat apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya dalam putusan hakim apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang dan apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya," terang Eka Sabana.

Reporter: Dewa


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya