Pejabat Eselon yang Baru Dilantik Bupati Bintuni Diharapkan Paham Tupoksi

Senin, 13 Juni 2022 06:54 WITA

Card image

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sisar Matiti, Yohanes Akwan

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BINTUNI - Rakyat menunggu terobosan pejabat eselon 3 dan 4 yang baru dilantik oleh Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw. Hal ini disampaikan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sisar Matiti, Yohanes Akwan.

"Pelantikan pejabat eselon 3 dan 4 di Pemda Kabupaten Teluk Bintuni oleh Bupati di periode kedua sudah dilakukan, saat ini rakyat menunggu terobosan sesuai dengan apa yang sudah diprogramkan melalui RPJMD dan Renja SKPD," ujar Yohanes Akwan, Senin, (13/6/2022).

Menurutnya, visi dan misi Pemda jelas dan rencana kerja sekarang apa yang mau dikerjakan tentunya sesuai program Bupati dan wakil Bupati yang sudah direncanakan melalui RPJM yang diturunkan ke resra menjadi RKPJ masing-masing OPD. 

"Untuk itu mari rakyat kita sama-sama mengawal melalui mereka yang sudah dilantik untuk membantu bupati mengurangi angka kemiskinan," tuturnya.

Ditambahkan, yang dilantik harus membaca tupoksi dan mulai membaca dokumen perencanaan agar bekerja memiliki target.

"Rakyat membutuhkan gerak cepat dari bapak ibu sebagai pelayan rakyat," ucapnya. 

Ditambahkan, dengan memahami tupoksi sesuai dokumen perencanaan agar paham pembangunan 5 tahun kedepan guna merencanakan pembangunan setiap satu tahun anggaran.

Selain itu, perlu inovatif dalam memberikan pelayanan prima karena publik merindukan sentuhan untuk membangun rumah besar Teluk Bintuni menuju masyarakat yang berdaya saing.

"Pelantikan bapak ibu bukan karena jabatan dengan anggarannya, tetapi lebih dari itu bagaimana kita membantu rakyat untu keluar dari kemiskinan melalui perencanaan yang sudah tersedia," ujarnya.

"Sekarang kita menunggu kinerja mereka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat karena anda semua dilantik dalam keadaan berdiri dan disumpah oleh rohaniawan dan disaksikan oleh Tuhan dan masyarakat luas," pungkasnya. (hs)


Komentar

Berita Lainnya