Pejabat Mimika Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Ditahan KPK

Selasa, 20 September 2022 22:45 WITA

Card image

Konferensi Pers Penahanan Pejabat Mimika Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gereja, Selasa, (20/9/2022), (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Adalah Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS). 
 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. KPK menitipkan penahanan Marthen di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Jakarta Timur. Ia bakal ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. 

"Tim penyidik menahan tersangka MS untuk 2 hari pertama terhitung 20 September 2022 sampai 9 Oktober 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022). 

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Adapun, kedua tersangka lainnya tersebut yakni, Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA). Eltinus sudah lebih dulu dilakukan proses penahanan.

Adapun, ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Di mana, dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.

Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Eltinus mendapat fee 7 persen. Sedangkan Teguh, 3 persen.

{bbseparator}

Setelah adanya kesepakatan jahat tersebut, Eltinus kemudian memerintahkan anak buahnya, Marthen untuk memenangkan proyek Gereja Kingmi Mile 32 kepada perusahaan Teguh. Padahal, saat itu kegiatan lelang proyek belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Namun, pada pelaksanaan pekerjaan, Teguh mensubkontrakkan seluruh pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya, yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan. Hal itu menyebabkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ads)


Komentar

Berita Lainnya