Bupati Mimika Resmi Ditahan KPK terkait Korupsi Pembangunan Gereja

Kamis, 08 September 2022 18:38 WITA

Card image

KPK Menggiring Bupati Mimika Eltinus Omaleng Masuk ke Dalam Mobil Tahanan untuk Dilakukan Proses Penahanan, (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) langsung dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Eltinus ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. KPK menahan Eltinus Omaleng di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap saudara EO untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 8 September sampai 27 September 2022 dan penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, pada Rabu, 7 September 2022, kemarin. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut ditangkap di sebuah hotel daerah Jayapura.

Upaya jemput paksa dan penangkapan tersebut dilakukan KPK lantaran Eltinus Omaleng sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Eltinus dinilai tidak kooperatif.

Eltinus Omaleng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015, di Kabupaten Mimika, Papua. Status tersangka Eltinus terungkap setelah adanya gugatan praperadilan.

Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Salah satu yang digugat, penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng.

Tapi, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur. (ads)


Komentar

Berita Lainnya