Pemkot Denpasar Sosialisasi SE Gubernur Terkait Perilaku Wisatawan saat di Bali

Senin, 05 Juni 2023 19:49 WITA

Card image

Sosialisasi SE Gubernur oleh Pemerintah Kota Denpasar tentang tatanan baru bagi wisman selama berada di Bali, Senin (5/6/2023). (Foto: Agung/MCW)

Males Baca?

 

DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara (wisman) selama berada di Bali.

Sosialisasi melibatkan berbagai stakeholder terkait hingga asosiasi bidang Pariwisata di Kota Denpasar seperti PHRI, ASITA, HPI, Bali Tourism Board, Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Denpasar dan Sanur Hospitality Forum. 

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menerangkan, dalam pembahasan dan sosialisasi ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah dalam mengantisipasi fenomena perilaku negatif dari wisatawan mancanegara.

Khususnya di wilayah Kota Denpasar, termasuk membahas langkah sanksi hukum sebagai upaya memberikan efek jera.

"Kami tidak menutup mata adanya fenomena perilaku negatif Wisman yang berkunjung ke Bali dan sempat viral di media sosial. Langkah ini sebagai  antisipasi bersama di Kota Denpasar, jangan kejadian serupa sampai terulang lagi," jelasnya, Senin (5/6/2023).

Menurutnya, beberapa perilaku negatif wisatawan asing di Bali melanggar aturan lalulintas, pornografi, penodaan tempat suci hingga perbuatan melanggar hukum atau tindak pidana lainnya seperti melakukan penganiayaan dan sebagainya.

Dalam pertemuan ini yang juga melibatkan OPD terkait lanjutnya, telah mendapatkan masukan-masukan hingga rekomendasi.

Yakni kewajiban memelihara tempat yang disakralkan menjadi daya tarik wisata agar dilakukan pengawasan dan penegakan hukum, pengaktifan dan memperkuat Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipanduberadat).

Dengan memasukan unsur asosiasi kepariwisataan dan memasukan instansi berwenang lainnya. 

{bbseparator}

Hal lainnya yang akan dilakukan adalah memastikan dan menginformasikan  peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku kepada wisatan asing baik melalui Kedutaan dan Konsulat negara sahabat terkait apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh atau dilarang dilakukan selama mereka di Bali.  

Ia juga meminta seluruh komponen masyarakat di Kota Denpasar bersama-sama memberikan contoh ketaatan peraturan perundang-undangan dan ketatan peraturan lokal seperti awig-awig dan perarem sehingga terbentuk pola pikir yang sama kepada wisman yang berkunjung ke Bali khususnya Denpasar. 

"Rekomendasi ini akan kami matangkan lagi bersama dan nanti dapat menjadi acuan untuk kenyaman dan keamanan bersama dilingkungan masyarakat," tuturnya.

Sementara Ketua FKUB Denpasar, Prof. Nyoman Budiana menyampaikan, dengan adanya fenomena perilaku negatif turis asing di Bali tidak hanya menggangu etika budaya, moral, akan tetapi sudah menjadi ranah pelanggaran hukum.

"Kami berharap penegakan hukum harus dilakukan, seperti pornografi hingga pelanggaran lalulintas yang dilakukan wisman harus ditindak tegas," terangnya.

Ia juga menyampaikan kepastian hukum agar terjaga kepada seluruh masyarakat maupun pelancong hingga wisman  di Bali, dan SE Gubenrur Bali ini dapat digetok tularkan kepada sektor terkait yang menjadi ujung tombak kedepan dalam mensosialisasikannya. 

"Sehingga tradisi, budaya dapat tetap terjaga dan penegakan hukum memberikan kepastian hukum terhadap kehadiran turis di Bali," tukasnya.

 

Reporter: Agung
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya