Penyidik Pidsus Limpahkan 4 Tersangka Dugaan Kredit Fiktif BPD Bali ke JPU

Selasa, 15 November 2022 09:47 WITA

Card image

4 orang tersangka yakni IMK, SW, IKB dan DPS beserta barang bukti di serahkan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Bali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, (15/11/2022), Foto: Agung/mcw)

Males Baca?


DENPASAR - Penanganan perkara dugaan kredit fiktif berupa kredit modal kerja (KMK) usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bergulir.

Terbaru, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Bali menyerahkan 4 orang tersangka yakni IMK, SW, IKB dan DPS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dengan telah diserahkannya tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti oleh penyidik, maka kewenangan penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum," kata A Luga Harlianto saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).

Luga menerangkan, tersangka DPS dan IKB dilakukan penahanan di Rutan Tabanan, sedangkan SW ditahan di Lapas Perempuan Kerobokan.

Khusus tersangka IMK dikarenakan masih berstatus tahanan dalam perkara lain di Lapas Tabanan, sehingga ia tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini.

Dijelaskan, tersangka IMK, SW dan DPS disangka melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

{bbseparator}

Lebih subsidiair Pasal 9 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan IKB selain disangka melanggar Pasal yang sama dengan tersangka IMK, SW dan tersangka DPS, juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Luga juga mengungkapkan, akibat perbuatan keempat tersangka, Negara dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung mengalami kerugian sejumlah Rp4,8 miliar.

Ditambahkan, selama penyidikan, tersangka SW dan IKB melalui keluarganya telah menyerahkan uang sejumlah Rp1,650 miliar. Uang tersebut telah disita oleh penyidik.

Selain itu juga ada aset tanah milik tersangka/orang lain yang berjumlah  6 bidang tanah dengan lokasi di Monang- maning, Pedungan, Tabanan, dan Ponorogo, Jawa Timur juga telah disita oleh penyidik. 

"Harapannya uang maupun aset tanah ini dapat digunakan nantinya untuk mengembalikan kerugian negara dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung," bebernya.

(Agung Widodo)


Komentar

Berita Lainnya






Bendesa Berawa Segera Disidangkan