Usai Dicecar 15 Pertanyaan, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPD Adat Sangeh Ditahan

Senin, 14 November 2022 08:24 WITA

Card image

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan I Nyoman Agus Aryadi (AA), tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin, (14/11/2022), (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?


DENPASAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan I Nyoman Agus Aryadi (AA), tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Penahanan terhadap Agus Aryadi diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto.

"Terhadap tersangka AA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, dengan dititipkan di Rutan Kerobokan," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).

Sebelumnya tersangka datang ke Kantor Kejati Bali untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia datang dengan didampingi penasihat hukumnya. 

Dalam pemeriksaan dari pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita, penyidik mengajukan 15 pertanyaan, di antaranya seputar harta benda atau aset  milik tersangka.

"Penyidik menanyakan terkait aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor, termasuk dari hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik," jelasnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya