Polisi Catat Kasus Anak Berhadapan Hukum di Raja Ampat Meningkat
Selasa, 28 Mei 2024 21:03 WITA
Plt. Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Ipda. I Made Ariawan, (Foto: Dok.Isak/MCW)
Males Baca?
Demikian pula pengsos dari Dinas PPA Kabupaten Raja Ampat, karena terbatasnya sumber daya, maka biasanya mereka juga mengundang dari luar Raja Ampat karena selama ini ada beberapa kasus yang sudah naik ke persidangan, mereka selalu mengambil pendamping pengsos dari luar.
Terkait penanganannya, menurut Kasat berdasarkan sistim peradilan anak, UU nomor 11 Tahun 2012, penyidik wajib melaksanakan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
"Kalau ada beberapa kasus yang melibatkan anak itu diversi dan ditetapkan dari Pengadilan Negri Sorong. Tentunya memiliki kriteria dengan ancaman hukumannya dibawa 7 tahun," terangnya.
"Namun berbeda dengan kasus anak sebagai korban misalnya, pencabulan, pelecehan dan kejahatan seksual, otomatis kita langsung proses tanpa melalui diversi," pungkas Kasat.
Reporter: Isak
Editor: Ady
Komentar