Resmikan Rumah RJ, Ini Penjelasan Kajari Badung

Kamis, 23 Juni 2022 17:05 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BADUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Bali Ade Sutiawarman meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Adhyaksa Kejaksaan Negeri Badung. Peresmian berlangsung  di Cagar Budaya Taman Ayun, Kabupaten Badung. 

Dalam peresmian, Kajati didampingi Kepala Kejaksaan Badung Imran Yusuf, serta dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Ketua DPRD dan para Pimpinan Forkopimda Kabupaten Badung, Kajari Denpasar.

Kapolresta Denpasar, Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tokoh Masyarakat Anak Agung Gede Agung S.H serta para Camat dan Perbekel se Kabupaten Badung.

Kajari mengatakan, sebagaimana diketahui Rumah Restorative Justice merupakan wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati oleh korban, pelaku, dan didukung oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. 

"Selain dapat mengurangi hunian lapas karena yang berperkara menempuh jalur dialog, keberadaan lembaga sebagai ruang untuk mengembalikan ke keadaan semula sebelum terjadinya suatu perbuatan tindak pidana ini dapat mencegah stigma negatif di tengah masyarakat," jelasnya.

Menurutnya, keberadaan Rumah Restorative Justice sangatlah strategis dalam rangka untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke pengadilan.

Sehingga, sepanjang masih bisa diselesaikan diluar pengadilan, Jaksa mendorong agar keadilan restoratif diterapkan. 

Ditambahkan oleh Kajari Badung, keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.

Pembentukan Rumah Restorative Justice sebagai satu gagasan penggabungan atau eloborasi hukum yang hidup (Living Law) dengan hukum yang diberlakukan (Positive Law), di mana pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat dengan kearifan lokal (Local Genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan. 

"Sehingga, hal ini sesuai dengan cita-cita hukum nasional yang berlandaskan hukum pancasila yakni semangat musyawarah dan gotong royong dalam mewujudkan persatuan dan keadilan," tuturnya.

Dijelaskan, melalui pembentukan sekaligus pembangunan Rumah Restorative Justice diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dari pemerintah dan lembaga yang berwenang. 

Hal ini juga merupakan wujud komitmen Kejaksaan untuk senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Badung dalam hal mendapatkan keadilan.

"Serta sebagai wujud persamaan hak dan kewajiban sebagai warga negara sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), yakni segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian," pungkas Kajari. (ag)


Komentar

Berita Lainnya