Cegah Korupsi, Kejari Kumpulkan Kepala Desa di Kabupaten Badung

Kamis, 23 Juni 2022 16:55 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyelenggarakan kegiatan Jaksa Masuk Desa di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung.

Jaksa Masuk Desa diikuti Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Badung yang diwakili Sekertaris Dinas PMD Kabupaten Badung, serta seluruh Kepala Desa serta Lurah se Kabupaten Badung yang berada di Kecamatan Kuta Selatan dan Mengwi.

Pemaparan materi yang diberikan ialah pencegahan korupsi di desa oleh Dewa Made Mertayasa, selaku Kasi C Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali dan Fungsi Bidang Perdata & TUN Pada Kejaksaan RI Bagi Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD yang dibawakan I Nyoman Triarta Kurniawan selaku Kasubsi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Badung.

"Dalam pemaparan materi dijelaskan sebagaimana mestinya tentang kewenangan kepala desa, dasar hukum serta perundang-undangan yang mengatur tindak pidana korupsi," terang Kajari Badung Imran Yusuf, Kamis (22/6/2022).

Selain itu juga dijelaskan terkait potensi dan modus penyimpangan tindak pidana korupsi yang sering terjadi di desa-desa
Sebagaimana diketahui kegiatan ini diharapkan mampu memahami fungsi Jaksa.

Khususnya Fungsi Bidang Perdata & TUN Pada Kejaksaan RI Bagi Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD mengenali faktor-faktor penyebab Tipikor di desa-desa sehingga dapat melakukan upaya pencegahan penyimpangan Tipikor di desa.

"Maka dengan demikian, Kejaksaan akan mengawal keuangan desa-desa yang berada di Kabupaten Badung agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa tercapai adil dan makmur," jelasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya





KPK Gelar Festival Film Antikorupsi