Rettob - Silvi Tak Ditahan, BEM Minta Penegak Hukum Jangan Tebang Pilih

Senin, 27 Maret 2023 16:20 WITA

Card image

Aksi demo BEM Uncen di depan Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (27/3/2023). (Foto: Edy/mcw)

Males Baca?

 

JAYAPURA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura memutuskan untuk tidak menahan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty saat sidang dugaan koruspi pengadaan pesawat dan helikopter Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uncen dan Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi lantas mempertanyakan alasan hakim yang tidak melakukan penahanan.

"Ketua majelis hakim Tipikor segera keluarkan penetapan penangkapan dan penahanan kepada keduanya, yang merupakan terdakwa korupsi Rp69 miliar pengadaan helikopter," kata BEM Fisip Uncen, Muru Wonda saat membacakan aspirasi di depan Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Senin (27/3/2023).

"Hebat sekali majelis hakim Tipikor Jayapura dan Kejati Papua memberikan diskresi kepada terdakwa korupsi Johannes Rettob, yang masih bebas bertindak memimpin pemerintahan dan pakai uang negara," sambungnya.

Selain meminta penahanan, BEM dan Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi juga meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksespi terdakwa yang akan dibacakan pada Kamis esok.

"Kami tegaskan kepada hakim Tipikor untuk tolak seluruh dalil eksepsi terdakwa korupsi. Kedua terdakwa korupsi ini harus dituntut dengan hukuman berat karena terbukti melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, tetapi merasa tidak bersalah dan tidak mengembalikan kerugian negara," ujarnya.

Pihaknya juga meminta Menkopolhukam Mahfud MD untuk turut menolak dalil eksepsi dan perlindungan hukum terhadap Johannes Rettob. 

"Kami minta Bapak Menkopolhukam tolak segala dalil permohonan atau permintaan perlindungan hukum terhadap Johannes Rettob, terdakwa korupsi Rp69 miliar. Karena apa, tersangka ataupun terdakwa pejabat orang asli Papua (OAP) tidak pernah Menkopolhukam lindungi," bebernya.

Pihaknya juga menduga terdakwa Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob  dilindungi oleh aparat penegak hukum dan terindikasi sedang dilindungi oleh  anggota DPR RI sesama Kader PDI-P. 

{bbseparator}

“PDIP stop pasang badan intervensi hukum untuk lindungi terdakwa korupsi Johannes Rettob. Hukum bukan milik partai politik. Ingat rakyat sementara melihat dengan jelas intervensi ini," ucapnya.

Pihaknya juga mengecam keras terhadap para elit-elit yang disebut politisi PDIP yang sedang pasang badan untuk melindungi salah satu kader yang jelas-jelas tersangkut korupsi anggaran APBD Kabupaten Mimika senilai Rp69 miliar.

Selaku masyarakat dan mahasiswa anti korupsi Papua, pihaknya menilai ada semacam diskriminasi dalam penegakkan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di mana terlihat jelas pejabat Orang Asli Papua (OAP) seperti mantan Gubernur Barnabas Suebu, Lukas Enembe, Bupati Eltinus Omaleng, Bupati Ricky Pagawak dan lainya, begitu cepat ditangkap, ditahan dan proses hukum. 

"Sedangkan pejabat non orang Papua yang sudah terang-terangan melakukan tindak pidana korupsi malah dibiarkan dan diberikan karpet merah oleh aparat penegak hukum," tegasnya.

Pihaknya meminta aparat penegak hukum tebang pilih karena semua orang sama di mata hukum (Equality Before The Law). 

Selain itu, korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga Mendagri Tito Karnavian diminta untuk segera memberhentikan terdakwa Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 276 PP No. 17 Tahun 2017 Tentang manajemen  Pegawai Negeri Sipil Jo Pasal 280 PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Kepada aparat penegak hukum, Kejaksaan Tinggi Papua, Pengadilan Tipikor Jayapura, elitik-elitik politik, Menteri Dalam Negeri, stop lindungi terdakwa Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob," pungkasnya.

Reporter: Edy
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya