Saksi JPU dalam Kasus Sewa Menyewa Vila di Sanur Dinilai Tidak Relevan

Selasa, 28 November 2023 16:27 WITA

Card image

Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat I Made Richy kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (28/11/2023). (Foto: dok. MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat I Made Richy kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (28/11/2023). Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi.

Saksi pertama adalah Ida Ayu Sri Handayani, seorang notaris. Dalam kesaksiannya, Sri Handayani mengaku tidak mengetahui permasalahan sewa menyewa vila yang terletak di Sanur Denpasar, antara I Made Richy dengan Sri Lestari, selaku terlapor dalam kasus ini.

Saksi kedua adalah Tri Susila, seorang karyawan swasta. Tri Susila juga mengaku tidak mengetahui sama sekali terkait sewa menyewa antara I Made Richy dengan Sri Lestari.

Menanggapi hal tersebut, Hardi Firman, kuasa hukum I Made Richy, menilai bahwa saksi-saksi yang dihadirkan JPU tidak relevan terhadap perkara.

"Saksi yang dihadirkan JPU harus memiliki korelasi dengan surat dakwaan. Dalam perkara ini, klien kami dituduh melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan terkait permasalahan sewa menyewa villa, namun Ida Ayu Sri Handayani dan Tri Susila selaku saksi sama sekali tidak mengetahui tentang adanya sewa menyewa villa antara klien kami dengan pelapor," ujar Hardi Firman yang didampingi Eko H. Sembiring, dan Yehezkiel P. H. Paat dari Justitia Lawfirm.

"Kami berpendapat bahwa saksi-saksi tersebut tidak memiliki relevansi terhadap perkara dan tidak memiliki nilai pembuktian. Kami juga meyakini bahwa unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi," tutup Hardi Firman.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (7/12/2023) masih dengan agenda pemeriksaan saksi JPU.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya