Sidang Lanjutan PT Duta Palma Group, Jaksa Hadirkan 5 Orang Saksi

Selasa, 22 November 2022 06:26 WITA

Card image

Sidang Lanjutan PT Duta Palma Group digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022). (Foto: Ist)

Males Baca?


JAKARTA - Sidang dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Sidang menghadirkan lima orang saksi yakni Yudi Prasetyo Wibowo selaku Manager Legal PT Kencana Amal Tani, mantan karyawan bagian hubungan masyarakat (humas)/ Manager Perizinan dan Dokumentasi Duta Palma Group Kantor Perwakilan Pekanbaru, Riau tahun 1996 sampai dengan 2009, Suheri Terta.

Kemudian Alisati Firman Manager Pembelian dan Logistik PT Duta Palma Nusantara dan Direktur PT Dabi Air Nusantara, Harry Hermawan selaku Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani, dan Karenina Gunawan selaku Manager Finance PT Darmex Plantations 2011 sampai dengan saat ini.

Yudi Prasetyo Wibowo dalam sidang mengatakan, ssejak tahun 2017 sampai saat ini, saksi masih memproses perizinan lainnya yang menunjang kegiatan operasional baik perpanjangan perizinan maupun izin baru.

"Di mana sampai sekarang belum ada izin pelepasan kawasan hutan," terangnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (22/11/2022).

Sementara Suheri Terta menerangkan, dirinya diberi kepercayaan untuk pengurusan izin lokasi dan izin usaha perkebunan dan juga sebagai bagian yang dipercaya dalam pengurusan perizinan yang melakukan koordinasi dengan Bupati dan pejabat dinas terkait.

Sedangkan untuk pengeluaran dana guna kegiatan akomodasi dalam pemenuhan rekomendasi dari dinas terkait, maka saksi menyampaikan kepada General Manager Personalia Umum Kantor Pusat, Jufendiawan yang diteruskan ke bagian keuangan dimintakan persetujuan pimpinan manajemen.

Selain itu, saksi yang pernah menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK ini mengaku ditelepon Jufendiawan yang meminta agar mengecek atas berita di media terkait Menteri Kehutanan akan memberi kesempatan untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya