Sidang Kasus Korupsi Surya Darmadi, Saksi Ungkap Keburukan PT Duta Palma Group 

Senin, 07 November 2022 10:45 WITA

Card image

Sidang dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). Senin, (7/11/2022), (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. 

Agenda sidang dengan terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman ini adalah pemeriksaan saksi.

"Ada 10 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Saksi yang dihadirkan adalah Ade Mukadi selaku Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI periode 2022 sampai sekarang.

Jamri Tumanggor selaku Ketua Koperasi Usaha Tani Rahmat-Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Suroso yang merupakan Kepala Desa Ringin, Joni Aris Wasito selaku Kepala Desa Kelesa.

Muksin selaku Kepala Desa Paya Rumbai, Bambang Wibisono selaku Ketua Koperasi Cenaku Lestari-Desa Kuala Cenaku dan Kuala Mulia, Suroto selaku Kepala Desa Kuala Mulia.

Kemudian Marwan Kepala Desa Penyaguan, Saharudin Kepala Desa Danau Rambai, dan Zulkarnaen selaku Kepala Desa Siambul.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya