Terlibat Kredit Fiktif, Mantan Kepala BPD Papua Cabang Teminabuan Jadi Tersangka

Senin, 07 November 2022 10:28 WITA

Card image

Mantan Kepala Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan, SA (baju tahanan merah) dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari, Senin, (7/11/2022), (Foto: Sevianto/mcw)

Males Baca?

 

MANOKWARI - Mantan Kepala Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan berinisial SA dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.

SA ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) Fiktif pada PT. Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016-2017.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap tersangka SA dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai hari ini," terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Dijelaskan, saat menjabat sebagai Pimpinan Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan periode 29 April 2016 Sampai dengan 10 Februari 2017, tersangka menyetujui dan menandatangani Proses KPR FLPP.

Bahkan tersangka SA berperan aktif dalam memroses permohonan, persetujuan dan pencairan KPR FLPP. Padahal sejak awal ia mengetahui unit rumah yang diajukan permohonan KPR FLPP belum dibangun.

"Di mana sesuai ketentuan yang berlaku, untuk dapat dilakukan akad perjanjian KPR FLPP dan pencairan unit rumah dan fasilitasnya berupa listrik, air dan jalan harus sudah siap atau layak huni," tuturnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya