KPK Selisik Proses Perjanjian Kerja Sama Pengangkutan Batu Bara di Sumsel

Senin, 07 November 2022 05:59 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi terkait kerja sama pengangkutan batu bara oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS). Salah satu yang diselidiki penyidik yakni ihwal proses perjanjian hingga teknis pembayarannya.

Proses perjanjian hingga teknis pembayaran kerja sama pengangkutan batu bara di Sumsel tersebut didalami lewat Direktur PT Batubara Lahat, Muhammad Teguh; Direktur PT Bara Pagmer Jaya, H Ujang Sai; Direktur PT Bara Manunggal Sakti, Suprapto Santoso; serta Direktur PT Era Energi Mandiri, Bambang Prihatmoko.

Kemudian, Direktur PT Fortuna Marina Sejahtera, Antoni; Karyawan PT MRI Bagian Keuangan, Titin Andriani; Direktur PT Bima Cipta Karya, Muhammad Tajudin Thamrin; Kepala Stasiun Muaralawai PT KAI, Teddy Septiadi; dan mantan Karyawan PT KAI Divre III Palembang, Saparudin.

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perjanjian dan teknis pembayaran dalam kerjasama pengangkutan batubara oleh PT SMS," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel).

KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara ini. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya