Sidang Kasus Korupsi Surya Darmadi, Saksi Ungkap Keburukan PT Duta Palma Group 

Senin, 07 November 2022 10:45 WITA

Card image

Sidang dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). Senin, (7/11/2022), (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. 

Agenda sidang dengan terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman ini adalah pemeriksaan saksi.

"Ada 10 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Saksi yang dihadirkan adalah Ade Mukadi selaku Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI periode 2022 sampai sekarang.

Jamri Tumanggor selaku Ketua Koperasi Usaha Tani Rahmat-Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Suroso yang merupakan Kepala Desa Ringin, Joni Aris Wasito selaku Kepala Desa Kelesa.

Muksin selaku Kepala Desa Paya Rumbai, Bambang Wibisono selaku Ketua Koperasi Cenaku Lestari-Desa Kuala Cenaku dan Kuala Mulia, Suroto selaku Kepala Desa Kuala Mulia.

Kemudian Marwan Kepala Desa Penyaguan, Saharudin Kepala Desa Danau Rambai, dan Zulkarnaen selaku Kepala Desa Siambul.

{bbseparator}
 
Di persidangan, kesepuluh orang saksi menerangkan bahwa dari sistem informasi PNBP yang ada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tidak ada data dari Duta Palma Group (PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani) dalam perizinan bidang kehutanan.

Selain itu, juga tidak pernah melaporkan penebangan hutan dalam land clearing sehingga tidak pernah melakukan pembayaran Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

"Dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group juga telah mengambil lahan milik masyarakat atau kelompok tani dan tidak pernah melibatkan masyarakat dalam bentuk plasma," terang Sumedana.

Tak hanya itu, keberadaan Duta Palma Group yang membuka perkebunan kelapa sawit selama ini tidak memberikan manfaat ekonomis bagi masyarakat sekitar, di antaranya bahkan tidak ada dibangunkan akses jalan untuk mengeluarkan hasil perkebunan masyarakat.

Bahkan keberadaan Duta Palma Group mengakibatkan terjadi kerusakan lingkungan lahan hutan masyarakat yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa.

"Misalnya berupa pohon rotan, kayu jelutung, pohon manau, pohon sagu, dan sebagainya. Di samping itu, kerusakan hutan yang berdampak merusak daerah aliran sungai (DAS)," jelasnya.

(Agung Widodo)


Komentar

Berita Lainnya