Sidang Pengadaan Helikopter, JPU Minta Hakim Menolak Eksepsi Johannes Rettob
Senin, 27 Mei 2024 01:10 WITA
![Card image](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_232006070600_sidang-pengadaan-helikopter-jpu-minta-hakim-menolak-eksepsi-johannes-rettob.jpeg)
Tim kuasa hukum Johannes Rettob Iwan Niode, saat wawancara dengan wartawan, Selasa (20/6/2023). (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?
JAYAPURA - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helikopter di lingkungan Pemkab Mimika kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura.
Di mana agenda sidang yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim untuk menolak seluruh eksepsi tim kuasa hukum. JPU juga memohon hakim untuk mengabulkan dakwaan JPU.
Yakni menerima pendapat penuntut umum untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP.
"Agar menolak eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa Johannes Rettob untuk seluruhnya dan melanjutkan persidangan untuk memeriksa materi pokok perkara," kata JPU Ricky Raymond Biere dalam eksepsi, Selasa (20/6/2023).
Baca juga:
Deputi KPK Bocorkan Perkembangan Penyelidikan di Kementan, Ternyata Ada Tiga Klaster Dugaan Korupsi
Sidang pun kemudian ditunda dan akan kembali dilakukan, Selasa (27/6/2023) mendatang, dengan agenda putusan sela.
Sementara tim kuasa hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty, Iwan Niode dalam kesempatan terpisah menanggapi pendapat JPU atas eksepsi terdakwa pada sidang tersebut.
"Itu nanti biarlah majelis Hakim yang mengambil sikap, dan memutuskan apakah eksepsi ini dikabulkan atau tidak.
Namun intinya permohonan putusan sela itu dikabulkan hakim," ucap Iwan.
Menurutnya hal penting yang harus diketahui bahwa, materi persidangan tersebut adalah perkara baru, termasuk hal ini diyakini majelis hakim dengan adanya putusan sela 27 Juni mendatang.
Berita Lainnya
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1714643578.webp)
Alimudin Baedu Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Teluk Bintuni 2024
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1715780037.webp)
Bupati Teluk Bintuni Apresiasi Peran Dekranas dan Ibu Iriana Jokowi
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1715762237.webp)
KPK Segera Eksekusi Eltinus Omaleng, Sedang Siapkan Proses Administrasi
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1717148033.webp)
4 Terdakwa Korupsi Gereja Kingmi Mimika Divonis 1 Hingga 4 Tahun Penjara
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721966572.webp)
KPK Periksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721956574.webp)
Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Mobil Porsche Hingga Uang Rp300 Juta Disita
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721789560.webp)
KPK Jerat 4 Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang, Salah Satunya Wali Kota
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721715724.webp)
KPK Masih Kumpulkan Bukti Korupsi di Semarang
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721473965.webp)
Komentar