Sidang Pengadaan Helikopter, JPU Minta Hakim Menolak Eksepsi Johannes Rettob
Senin, 27 Mei 2024 08:10 WITA

Tim kuasa hukum Johannes Rettob Iwan Niode, saat wawancara dengan wartawan, Selasa (20/6/2023). (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?
JAYAPURA - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helikopter di lingkungan Pemkab Mimika kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura.
Di mana agenda sidang yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim untuk menolak seluruh eksepsi tim kuasa hukum. JPU juga memohon hakim untuk mengabulkan dakwaan JPU.
Yakni menerima pendapat penuntut umum untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP.
"Agar menolak eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa Johannes Rettob untuk seluruhnya dan melanjutkan persidangan untuk memeriksa materi pokok perkara," kata JPU Ricky Raymond Biere dalam eksepsi, Selasa (20/6/2023).
Baca juga:
Deputi KPK Bocorkan Perkembangan Penyelidikan di Kementan, Ternyata Ada Tiga Klaster Dugaan Korupsi
Sidang pun kemudian ditunda dan akan kembali dilakukan, Selasa (27/6/2023) mendatang, dengan agenda putusan sela.
Sementara tim kuasa hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty, Iwan Niode dalam kesempatan terpisah menanggapi pendapat JPU atas eksepsi terdakwa pada sidang tersebut.
"Itu nanti biarlah majelis Hakim yang mengambil sikap, dan memutuskan apakah eksepsi ini dikabulkan atau tidak.
Namun intinya permohonan putusan sela itu dikabulkan hakim," ucap Iwan.
Menurutnya hal penting yang harus diketahui bahwa, materi persidangan tersebut adalah perkara baru, termasuk hal ini diyakini majelis hakim dengan adanya putusan sela 27 Juni mendatang.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Tetapkan Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka Usai Di-OTT

KPK OTT Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU, Amankan Uang Rp2,6 Miliar

KPK OTT di Ogan Komering Ulu, Amankan 8 Orang

Hasto Didakwa Suap KPU dan Rintangi Penyidikan Harun Masiku

KPK Cegah 5 Orang Tersangka Korupsi BJB Bepergian ke Luar Negeri

Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Digeledah KPK

Komentar