Sidang Pengadaan Helikopter, JPU Minta Hakim Menolak Eksepsi Johannes Rettob
Senin, 27 Mei 2024 08:10 WITA
Tim kuasa hukum Johannes Rettob Iwan Niode, saat wawancara dengan wartawan, Selasa (20/6/2023). (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?
"Ini bukan lanjutan dari perkara yang pertama, di mana hakim sudah mengabulkan eksepsi dan menolak sebagian dakwaan JPU. Ini tidak tunduk pada putusan MK beberapa waktu lalu yang mengatakan akan diputus pada putusan akhir. Ini poin pentingnya," katanya.
Hal lain yang akan menjadi poin perlawanan pihaknya adalah Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) atas kasus tersebut adalah kasus KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
"Sprindiknya KKN, bukan kasus korupsi, sehingga menurut kami dakwaan ini kabur dan tidak punya cantolan atau dasar hukum, karena Sprindiknya itu hanya untuk kasus KKN," tegasnya.
Reporter: Edy
Editor: Ady
Komentar