Terima Suap Rp300 Juta, Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Ditahan KPK

Rabu, 29 Mei 2024 10:08 WITA

Card image

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Ditahan KPK Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Selasa (20/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman (GOY). Ia ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan perkara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).

Dalam perkaranya, Gerius diduga telah membantu Lukas untuk meloloskan perusahaan Rijatono Lakka (RL) PT Tabi Bangun Papua dan yang lainnya mendapatkan proyek infrastruktur di Papua. Atas bantuannya tersebut, Gerius mendapatkan imbalan sebesar Rp300 juta dari Rijatono.

"Tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL sebesar Rp300 juta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur melalui channel YouTube KPK RI, Selasa (20/6/2023)

Lukas dan Gerius diduga kongkalikong memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya ke Rijatono Lakka sebelum diumumkan Dinas PU. Bocoran itu memudahkan Rijatono menyiapkan persyaratan lelang.

"Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan tersangka RL pada Dinas PUPR periode 2019-2021, RL memberikan kepada GOY fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Gerius One Yoman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan 
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK langsung melakukan upaya penahanan terhadap Gerius. Anak buah Lukas Enembe tersebut ditahan setelah rampung diperiksa sebagai tersangka pada Senin (19/6/2023). Ia ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap GOY untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung sejak tanggal 19 Juni sampai 8 Juli 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," kata Asep.

Sejauh ini, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka sebagai tersangka. Lukas dan Rijatono sedang berproses di pengadilan. Lukas telah didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi Rp1 miliar.

Sementara Rijatono Lakka telah divonis bersalah karena menyuap Lukas Enembe dan Gerius One Yoman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, Rijatono dijatuhi hukuma. lima tahun penjara dan sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya