Sidang SPI Unud: Bank BNI Jelaskan Mekanisme CSR dan Sponsori Kegiatan

Sabtu, 09 Desember 2023 06:18 WITA

Card image

sidang lanjutan perkara SPI Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat (8/12/2023). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) pada Jumat (8/12), menghadirkan dua saksi dari klaster bank, yaitu Ida Bagus Sonny Suryawijaya dan Kadek Adhy Suryadhyantha.

Mereka memberikan kesaksian terkait tiga terdakwa yakni Kepala Unit Sumber Daya Informasi Nyoman Putra Sastra (51), Kepala Bagian Akademik I Made Yusnantara (51) dan Anggota Bagian Akademik I Ketut Budiartawan (45). 

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Sonny selaku pejabat di Bank BNI menjelaskan bahwa pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) berupa mobil yang diberikan ke Unud sudah melalui mekanisme yang legal.

"Benar, Bank BNI sub brands memberikan CSR ke Universitas Udayana, tetapi harus melalui proses koordinasi dengan kantor cabang yang ada di Denpasar, bahkan sampai ke kantor pusat," ujarnya.

Lebih lanjut, Sonny juga menjelaskan bahwa selain pemberian CSR berupa kendaraan, Bank BNI juga memberikan sponsorship setiap kali Unud berkegiatan. Selain itu, Bank BNI juga memberikan hadiah-hadiah kecil kepada pejabat di lingkungan Rektorat.

"Dasarnya pemberian tersebut merupakan upaya untuk support dalam bentuk penghargaan karena menjadi nasabah BNI. Perhitungan bisnis menjadi dasarnya perjanjian kerjasama serta telah mempercayai BNI sebagai bank utamanya, semuanya masuk perhitungan," sambungnya.

Sonny menyebut bahwa hampir semua universitas, baik swasta maupun negeri, diperlakukan serupa, dengan diberikannya stimulus.

"Selain Udayana memang ada perguruan tinggi lain yang mendapat apresiasi serupa. Tapi kembali lagi dari hasil perhitungan, jadi nilainya bisa sama dan bisa juga berbeda," urai Sonny.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kadek Adhy Suryadhyantha yang turut dihadirkan sebagai saksi.

"Benar seperti itu pemberian CSR serta sponshorsip juga dilakukan kepada universitas lain, baik negeri maupun swasta. Setelah dilakukannya perhitungan untuk memberikan CSR, tapi sponsorship biasanya nilainya merata," ujarnya.

Pemberian CSR dan sponsorship oleh Bank BNI kepada Unud tersebut menjadi salah satu fakta baru yang terungkap dalam sidang ketiga terdakwa kasus korupsi SPI Unud. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya